Gambaran Umum dan Visi Misi
Informasi lengkap BAPPERIDA Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Gambaran Umum
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mukomuko merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah. Keberadaan perangkat daerah ini merupakan hasil perkembangan kelembagaan yang menyesuaikan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada awal berdirinya Kabupaten Mukomuko sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, fungsi perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang bertugas menyusun, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Seiring berkembangnya kebutuhan penguatan kebijakan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, penelitian, dan teknologi, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan penyesuaian nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Perubahan ini menandai perluasan fungsi kelembagaan yang tidak hanya melaksanakan perencanaan pembangunan, tetapi juga mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Selanjutnya, sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko. Melalui peraturan tersebut, nomenklatur Bappelitbangda diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Perubahan ini tidak hanya mengubah nama kelembagaan, tetapi juga memperkuat fungsi riset dan inovasi sebagai bagian integral dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan klasifikasi organisasi dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A.
Saat ini, Bapperida Kabupaten Mukomuko berperan sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pembangunan, pelaksanaan riset daerah, pengembangan inovasi daerah, serta penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis data, penelitian, dan inovasi guna mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Mukomuko yang efektif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Visi
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang Maju, Mandiri, Berkarakter dan Sejahtera Berbasis Agro, Perikanan dan Berilmu Pengetahuan & Teknologi (IPTEK) Serta Beriman & Bertaqwa (IMTAQ)
Misi
-
1
Misi BAPPERIDA Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.