Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi BAPPERIDA Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bapperida bertanggung jawab mengoordinasikan penyusunan kebijakan pembangunan daerah, menyelenggarakan perencanaan pembangunan yang terintegrasi, serta mendukung pengambilan kebijakan melalui penguatan riset dan inovasi guna mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko, serta ketentuan pelaksana yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Bapperida mengintegrasikan proses perencanaan pembangunan dengan pemanfaatan hasil riset, pengembangan inovasi, serta pengelolaan data dan informasi pembangunan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Selain itu, Bapperida berperan dalam memperkuat sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan melalui koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembangunan, sehingga terwujud perencanaan pembangunan daerah yang terpadu, akuntabel, inovatif, dan berkelanjutan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan Kabupaten Mukomuko.